PERATURAN DESA PULAU GADANG
NOMOR 7 TAHUN 2017
T E N T A N G
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DI DESA PULAU GADANG
TAHUN 2017
PERATURAN DESA PULAU GADANG
NOMOR 7 TAHUN 2017
T E N T A N G
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DI DESA PULAU GADANG
TAHUN 2017
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017
Desa : Pulau Gadang
Kecamatan : XIII Koto Kampar
Kabupaten : Kampar
Provinsi : Riau
Tipologi : Desa Daratan Berbukit-bukit / Hamparan, Perkebunan, Perikanan, Dan Pertanian
Produk Unggulan : BUMDes
Bidang | Kegiatan | Tujuan |
A. Pembangunan Desa | ||
1. Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan Pemukiman. | a. Pembangunan Jalan Desa / Semenisasi | – Meningkatkan Kualitas Jalan Desa
– Memudahkan Akses Pemukiman – Mempermudah Akses Masyarakat Ke Pemukiman Kuburan Umum |
b. Pembangunan Rigit Beton | – Meningkatkan Kualitas Jalan Desa
– Memudahkan Akses Pemukiman – Mempermudah Akses Masyarakat Ke Pemukiman Kuburan Umum |
|
c. Pembangunan Drynase | – Meningkatkan Kualitas Jalan Desa
– Melancarkan irigasi air – Memudahkan Akses Pertanian dan Perkebunan untuk Mengangkut Asil Panen |
|
d. Pembangunan Box Culvert | – Lancarnya Akses Jalan
– Melancar Irigasi Air – Mempermudah Akses Jalan Perkebunan, Pertanian, Perikanan, Peternakan |
|
e. Pembangunan Turab | – Menahan dan meningkatkan kualitas lapangan desa | |
f. Pembangunan Gerbang PAUD | – Meningkatkan Mutu Kualitas Sekolah
– Memperindah Sekolah |
|
2. Pengadaan, Pembangunan, Pengem bangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Pendidikan | a. Pembangunan Gerbang PAUD | – Meningkatkan Mutu Kualitas Sekolah
– Memperindah Sekolah |
B. Pemberdayaan Masyarakat Desa | ||
1. Peningkatan Investasi Ekonomi Desa Melalui Pengadaan, Pengembangan, atau Bantuan Permodalan, Pemasaran, dan Peningkatan Kapasitas Melalui Pelatihan Tingkat Desa | a. Pelatihan kepala Desa dan Perangkat (Kepala Dusun dan RT/RW) | – Meningkatkan Keterampilan Penduduk di Pengelolahan Hasil Perikanan
– Meningkatkan Nilai Tambah Komoditas Ekonomi Lokal |
b. Penyertaan Modal BUMDes | – Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama |
Pulau Gadang, 08 Mei 2017
Kepala Desa Pulau Gadang
ABDUL RAZAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA_272074-1
Puji syukur kehadirat Allah Swt setelah melalui proses penggalian gagasan di setiap dusun dan kelompok sampai dengan musyawarah desa dalam rangka Menggagas Masa Depan Desa, tim penyusun yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, LPM, Kepala Dusun, KPMD, Wakil Masyarakat, dan Perangkat Desa Pulau Gadang telah berhasil bersama BPD membahas dan menyepakati Dokumen RPJMDes.
RPJMDes adalah bagian dari perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Pulau Gadang yang menginginkan masa depan desa yang lebih balk di segala bidang. Mimpi desa akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
Dokumen ini dalam penyusunannya telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak orang dan merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat dalam menyusun mimpi-mimpi desa dalam bentuk dokumen perencanaan desa. Baca entri selengkapnya »
Mengingat :
Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015. Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutkan diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk. Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganannya oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP di Jakarta.
Perbendaharaan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Dalam undang-undang tersebut Bendahara didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Fungsi utama perbendaharaan meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan menghindari adanya dana yang menganggur ( tidak terserap). Secara lebih rinci tergambar sbb.:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
TUGAS dan WEWENANG
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
Fenomena kapan Gerhana Matahari Total 2016 (GMT) terbaru yang akan terjadi pada hari ini 9 Maret 2016 di Indonesia dan sekitarnya. GMT tahun depan hanya akan melintasi 10 provinsi di Indonesia, selebihnya akan terjadi di wilayah perairan Samudera Pasifik. Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan daratan yang Baca entri selengkapnya »