PERDES KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA   Leave a comment

 

 

 

  

PERATURAN DESA PULAU GADANG

NOMOR 7 TAHUN 2017

 

 

  

T E N T A N G

 

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 DI DESA PULAU GADANG

TAHUN 2017

 

 

 PERDES 07 Tahun 2017 Kewenangan Desa

Posted 15 Juni 2017 by erwindomo in desa

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017   Leave a comment

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017

Desa                           : Pulau Gadang

Kecamatan                : XIII Koto Kampar

Kabupaten                 : Kampar

Provinsi                     : Riau

 

Tipologi                           : Desa Daratan Berbukit-bukit / Hamparan, Perkebunan, Perikanan, Dan Pertanian

Produk Unggulan          : BUMDes

 

Bidang Kegiatan Tujuan
A.  Pembangunan Desa
1.   Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan Pemukiman. a.  Pembangunan Jalan Desa / Semenisasi –   Meningkatkan Kualitas Jalan Desa

–   Memudahkan Akses Pemukiman

–   Mempermudah Akses Masyarakat Ke Pemukiman Kuburan Umum

b.  Pembangunan Rigit Beton –   Meningkatkan Kualitas Jalan Desa

–   Memudahkan Akses Pemukiman

–   Mempermudah Akses Masyarakat Ke Pemukiman Kuburan Umum

c.  Pembangunan Drynase –   Meningkatkan Kualitas Jalan Desa

–   Melancarkan irigasi air

–   Memudahkan Akses Pertanian dan Perkebunan untuk Mengangkut Asil Panen

d.  Pembangunan Box Culvert –   Lancarnya Akses Jalan

–   Melancar Irigasi Air

–   Mempermudah Akses Jalan Perkebunan, Pertanian, Perikanan, Peternakan

e.  Pembangunan Turab –   Menahan dan meningkatkan kualitas lapangan desa
f.   Pembangunan Gerbang PAUD –   Meningkatkan Mutu Kualitas Sekolah

–   Memperindah Sekolah

2.   Pengadaan, Pembangunan, Pengem bangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Pendidikan a. Pembangunan Gerbang PAUD –   Meningkatkan Mutu Kualitas Sekolah

–   Memperindah Sekolah

B.  Pemberdayaan Masyarakat Desa
1.   Peningkatan Investasi Ekonomi Desa Melalui Pengadaan, Pengembangan, atau Bantuan Permodalan, Pemasaran, dan Peningkatan Kapasitas Melalui Pelatihan Tingkat Desa a.  Pelatihan kepala Desa dan Perangkat (Kepala Dusun dan RT/RW) –   Meningkatkan Keterampilan Penduduk di Pengelolahan Hasil Perikanan

–   Meningkatkan Nilai Tambah Komoditas Ekonomi Lokal

b.  Penyertaan Modal BUMDes –   Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama

 

 

Pulau Gadang, 08 Mei 2017

Kepala Desa Pulau Gadang

 

 

ABDUL RAZAK

 

File Lap. Penetapan Prioritas Penggunaan DDS

Posted 15 Juni 2017 by erwindomo in desa

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017   Leave a comment

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;

Download

PermenDesaPDTTrans Nomor 22 Tahun 2016

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI   Leave a comment

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA_272074-1

Download

Posted 23 Maret 2017 by erwindomo in PERMENDAGRI, Umum

Tagged with

RPJMDes   Leave a comment

Puji syukur kehadirat Allah Swt setelah melalui proses penggalian gagasan di setiap dusun dan kelompok sampai dengan musyawarah desa dalam rangka Menggagas Masa Depan Desa, tim penyusun yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, LPM, Kepala Dusun, KPMD, Wakil Masyarakat,  dan Perangkat Desa Pulau Gadang telah berhasil bersama BPD membahas dan menyepakati Dokumen RPJMDes.

RPJMDes adalah bagian dari perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Pulau Gadang yang menginginkan masa depan desa yang lebih balk di segala bidang. Mimpi desa akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.

Dokumen ini dalam penyusunannya telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak orang dan merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat dalam menyusun mimpi-mimpi desa dalam bentuk dokumen perencanaan desa. Baca entri selengkapnya »

Posted 20 Oktober 2016 by erwindomo in desa

Tagged with , , ,

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa   Leave a comment

perdesMenimbang :

  1. bahwa Kepala Desa dalam Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 Ditetapkan Dengan Peraturan Desa;
  2. bahwa guna untuk Menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015perlu menetapkan Peraturan Desa Pulau Gadang;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan peraturan desa yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD bersama dengan Kepala Desa.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
  3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
  4. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Muswarah Desa;

Baca entri selengkapnya »

PETUNJUK UMUM PENGGUNAAN APLIKASI SISKEUDES   Leave a comment

Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015. Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutkan diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk. Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganannya oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP di Jakarta.

Baca entri selengkapnya »

TUGAS BENDAHARAWAN DESA   Leave a comment

Perbendaharaan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Dalam undang-undang tersebut Bendahara didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Fungsi utama perbendaharaan meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan menghindari adanya dana yang menganggur ( tidak terserap). Secara lebih rinci  tergambar sbb.:

  1. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
  2.  Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
  3.  Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  4. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya
  5. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
  6.  Mengelola rekening tempat penyimpanan  dan
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa

Posted 20 Oktober 2016 by erwindomo in desa

Tagged with

Pembagian Tugas Pokok   Leave a comment

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KEPALA DESA

TUGAS dan WEWENANG

Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :

  1. Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa;
  3. Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat desa;
  6. Membina perekonomian desa;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  8. Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.

Baca entri selengkapnya »

Posted 12 Mei 2016 by erwindomo in TUGAS, Umum

GERHANA MATAHARI   Leave a comment

image

Fenomena kapan Gerhana Matahari Total 2016 (GMT) terbaru yang akan terjadi pada hari ini 9 Maret 2016 di Indonesia dan sekitarnya. GMT tahun depan hanya akan melintasi 10 provinsi di Indonesia, selebihnya akan terjadi di wilayah perairan Samudera Pasifik. Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan daratan yang Baca entri selengkapnya »

Posted 8 Maret 2016 by erwindomo in Allah, Iman, Islam, Umum

Tagged with